Pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia




Indonesia adalah negara Republik dengan sistem pemerintahan Presidensial, yang artinya dipimpin oleh seorang presiden. Meski dipimpin seorang presiden,bukan berarti ada penguasa tunggal di negara Republik Indonesia. Kekuasaan di negara Republik Indonesia membedakan atas tiga hal yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Power tends to corrupt absolute power corrupt absolutely merupakan sebuah dalil lord Acton yang artinya berarti "manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalagunakannya". Dalil ini menggambarkan pentingnya pembatasan kekuasaan dan pemisahan kekuasaan agar kekuasaan tidak berada dalam satu pihak yang absolut dan berujung pada kesewenang-wenangan.



Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan. Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga lembaga di Indonesia ini tidak dipisahkan secara mutlak, tetapi antarlembaga satu dan lainnya terdapat hubungan kekuasaan dan keterkaitan. "Kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang, eksekutif untuk melaksanakannya, dan yudikatif untuk menghakimi pelaksanaan undang-undang dan aturan lain.

Menurut Montesquieu kebebasan politik sulit dijaga bila kekuasaan negara tersentralisasi pada penguasa atau lembaga politik tertentu. Kekuasaan negara menurutnya perlu dibagi-bagi ini lah yang kemudian dikenal sebagai gagasan pemisahan kekuasaan negara (separation of power).

Comments

Popular posts from this blog

Perkenalan

Sejarah Arema FC

Cara Menghapus Yahoo Search Indonesia yang sering muncul di browser kamu! Begini caranya