Pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia
Indonesia adalah negara Republik dengan sistem pemerintahan Presidensial, yang artinya dipimpin oleh seorang presiden. Meski dipimpin seorang presiden,bukan berarti ada penguasa tunggal di negara Republik Indonesia. Kekuasaan di negara Republik Indonesia membedakan atas tiga hal yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Power tends to corrupt absolute power corrupt absolutely merupakan sebuah dalil lord Acton yang artinya berarti "manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalagunakannya". Dalil ini menggambarkan pentingnya pembatasan kekuasaan dan pemisahan kekuasaan agar kekuasaan tidak berada dalam satu pihak yang absolut dan berujung pada kesewenang-wenangan. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan. Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas tiga lembaga, yaitu...